Senin, 26 Mei 2008

Tanggapan BRR Mengenai Dugaan KKN Tender Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap IV

Tender Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap IV yang dibiayai oleh Palang Merah Singapura telah berlangsung, dengan pemenang PT Adhi Karya. Terkait proses tender tersebut, tersebar berita di media (WASPADA dan Harian Sinar Indonesia Baru, pada 16 dan 14 Mei 2008) yang menyatakan adanya dugaan KKN dengan nara sumber Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias B Man Jaya Tel. Meskipin pada berita di media tersebut telah cukup berimbang dengan adanya keterangan dari Panitia Tender, kami pikir ada baiknya memberikan keterangan yang lebih menyeluruh sehingga dapat lebih dipahami oleh masyarakat. Berikut penjelasan BRR Nias:

BERITA:

Harian Sinar Indonesia Baru
16 Mei 2008

Tender Proyek RSU Gunungsitoli Rp31,5 M Diduga Sarat KKN
Gunungsitoli (SIB)
Proses tender proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli khususnya pada proses tender fase empat senilai Rp 31,5 miliar lebih yang didanai Red Cross Singapore kerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias diduga keras sarat KKN.
Hal itu disampaikan Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nias B Man Jaya Tel, kepada wartawan, Selasa (13/5) menanggapi proses tender fase empat di RSU Gunungsitoli yang baru-baru ini dilaksanakan.

Menurut B Man Jaya Tel, proses tender yang telah dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelelangan tender yang biasa dilakukan di Indonesia yakni mengacu kepada Kepres No 80 tahun 2003. Pada pelaksanaan pelelangan tersebut diduga tidak semua mengacu pada Kepres No 80 tahun 2003.

Selanjutnya, ungkapnya dari hasil investigasi yang bervariasi dihimpun pihaknya ada beberapa kejanggalan dalam proses pelelangan tersebut seperti contoh, pada saat proses penawaran panitia secara sepihak mengundurkan waktu batas penawaran yang seyogianya sesuai dengan persyaratan panitia batas pemasukan penawaran tanggal 23 April 2008 pukul 12.00 WIB, namun panitia secara sepihak mengundurkan waktu tersebut hingga 24 April 2008.
Kemudian, pada saat penentuan pemenang dilaksanakan di Medan bukan di sekretariat panitia dan pada kesempatan penetapan pemenang tersebut joint comitte tidak semua hadir, sehingga terkesan pelelangan diarahkan kepada salah satu peserta lelang dari 3 peserta lelang yang diundang oleh panitia. Terlebih-lebih dengan indikasi saat penetapan pemenang oleh panitia 30 April 2008, sementra pengumuman tersebut baru ditempelkan panitia 5 Mei 2008.

Untuk itu B Man Jaya Tel meminta kepada penyandang dana dan BRR untuk membatalkan dan melakukan tender ulang pada proses tender fase empat RSU Gunungsitoli tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia pelelangan Fase Empat RSU Gunungsitoli, Sarif Sarifulloh yang dikonfirmasi wartawan sekitar proses tender tersebut di kantornya Selasa (13/5) Jalan Pelud Binaka Gunungsitoli, mengatakan, mekanisme tender fase empat RSU Gunungsitoli tersebut dilaksanakan secara resmi Kepres No 80 tahun 2003 yang dalam artian panitia sebagian menggunakan Kepres dan selebihnya panitia juga menggunakan ketentuan tersendiri dari pihak penyandang dana. Atau kombinasi Kepres dengan aturan dari penyandang dana.

Panitia pada kesempatan tersebut hanya mengundang beberapa kontraktor yang memang memenuhi persyaratan yakni perusahaan yang telah bekerja di Nias minimal mengerjakan proyek Rp 20 miliar. Tiga kontraktor yang memenuhi persyaratan tersebut yang diundang panitia masing-masing PT Waskita Karya, Adi Karya dan PT Adi Karya.
Sementara pada kriteria penilaian, ada tiga unsur yang memberikan penilaian yakni Joint Comitte 45 persen pada penilaian presentasi, panitia 4 persen serta 10 persen oleh pihak penyandang dana atau penawaran dalam hal ini Red Cross Singapore.

Menjawab pertanyaan tentang informasi adanya arahan tertentu sebagai pemenang dalam tender tersebut, Sarif Sarifulloh membantah keras hal itu, dan mengatakan mereka sebagai panitia telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aturan yang diberikan oleh penyandang dana kepada panitia. (T15/o)
----

WASPADA ONLINE
Rabu, 14 Mei 2008

Tender RSU Gunungsitoli Rp31,5 M Diduga Sarat KKN

(GUNUNGSITOLI) - Tender proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli khususnya fase IV senilai Rp. 31,5 miliar yang didanai Canadian Red Cross Singapore kerja sama dengan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias diduga sarat KKN. Hal itu disampaikan Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias, BM Jaya didampingi Kristof Zebua, Selasa, (13/5). Menurut Jaya, proses tender yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme pelelangan tender yang biasa dilakukan di Indonesia yakni mengacu kepada Kepres 80 tahun 2003. Namun pada pelaksanaan pelelangan diduga hanya beberapa mengadopsi apa yang ada dalam Kepres 80 tahun 2003.

Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelelangan tersebut seperti pada saat proses pemasukan penawaran panitia secara sepihak mengundurkan waktu batas penawaran yang seyogyannya sesuai dengan persyaratan panitia batas pemasukan penawaran tanggal 23 April 2008 pukul 12.00. Namun karena beberapa perusahaan yang diduga telah diarahkan belum memasukkan penawaran, panitia secara sepihak mengundurkan waktu hingga 24 April 2008.Kejanggalan lainnya terjadi saat penentuan pemenang dilaksanakan di Medan dan bukan dilaksanakan di sekretariat panitia. Hal ini mengakibatkan pada kesempatan penetapan pemenang tersebut join comitte tidak semua hadir. Hal ini terkesan pelelangan tersebut telah diarahkan kepada salah satu perserta lelang dari 3 peserta lelang yang diundang oleh panitia.

Terlebih-lebih dengan indikasi saat penetapan pemenang dimana penetapan pemenang ditetapkan oleh panitia pada tanggal 30 April 2008 sementara pengumuman tersebut baru ditempelkan panitia pada tanggal 5 Mei 2008. Hal ini diduga untuk tidak memberikan kesempatan kepada peserta lelang meminta klarifikasi atau sanggah.

itu Jaya meminta kepada penyandang dan dan BRR untuk membatalkan dan melakukan tender ulang pada proses tender fase IV RSU Gunungsitoli. Ketua panitia pelelangan Fase IV RSU Gunungsitoli, Sarif Sarifulloh yang dikonfirmasi Waspada mengakui mekanisme tender fase IV RSU Gunungsitoli dilaksanakan secara semi Kepres 80 tahun 2003 yang dalam artian panitia sebagian menggunakan Kepres dan selebihnya panitia juga menggunakan ketentuan tersendiri dari pihak penyandang dana. Atau kombinasi Kepres dengan aturan dari penyandang dana.
Panitia pada kesempatan itu hanya mengundang beberapa kontraktor yang memang memenuhi persyaratan yakni perusahaan yang telah bekerja di Nias minimal mengerjakan proyek Rp20 miliar. Tiga kontraktor yang memenuhi persyaratan yang diundang panitia masing-masing, PT Waskita Karya, PT Adhi Karya dan PT Bintang Saudara.

Sementara pada kriteria penilaian, ada tiga unsur yang memberikan penilaian yakni, 45 persen pada penilaian persentase, panitia 45 persen serta 10 persen untuk penawaran.

Ditanya dugaan proyek telah diarahkan kepada peserta lelang tertentu, Sarif Sarifulloh membantah keras hal itu. Menurutnya panitia hanya mengusulkan calon pemenang sedangkan dalam penentuannya dilakukan oleh penyandang dana. Sedangkan masalah sanggah, Sarif mengakui memang tidak ada masa sanggah sesuai keinginan penyandang dana.

PENJELASAN BRR:

Berdasarkan:

  1. MoU tanggal 22 Februari 2008 mengenai Pembangunan Rumah Sakit Umum Gunungsitoli Tahap 4 yang ditandantangani oleh Chairman Singapore Red Cross Lt. Gen. (Retd). Winston Choo dan Kepala BRR NAD-Nias Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, pada Article 5.Project
  2. Implementation Arrangement (PIA) Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap 4 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Singapore Red Cross Christopher Chua dan Kepala Perwakilan VI BRR NAD-Nias, pada bagian III.3.1
    Disebutkan bahwasanya proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Procurement Guidelines yang disetujui oleh Singapore Red Cross, dengan demikian proses pengadaan bukan didasarkan pada Keppres No. 80 tahun 2003.

Proses Tender yang disepakati antara pihak penyandang dana dan BRR adalah dengan cara Pemilihan Langsung melalui Prakualifikasi

Sesuai dengan Memorandum Joint Committee Pembangunan RSU Gunungsitoli Tahap Keempat No. M-001/JCRSUG/BRR/N/III/2008 tanggal 1 April 2008 perihal Persyaratan Umum Prakualifikasi untuk pengadaan pekerjaan konstruksi RSU Gunungsitoli Tahap Empat dengan isi antara lain sebagai berikut :

  1. Kontraktor yang diundang adalah kontraktor yang pernah bekerja di BRR, atau mitra kerja BRR di kepulauan Nias, dengan kinerja yang baik dan hasil yang memuaskan untuk konstruksi gedung serta memiliki pengalaman melaksanakan pembangunan rumah sakit minimal type C di Indonesia.
  2. Nilai kontrak minimum untuk pekerjaan konstruksi gedung yang pernah dilaksanakan oleh kontraktor tersebut di kepulauan Nias adalah Rp. 20.000.000.000.
  3. Peralatan berat yang dibutuhkan sudah berada di Nias, sehingga biaya mobilisasi peralatan tidak dibutuhkan lagi dalam dokumen penawaran.

Dengan demikian, rekanan yang memenuhi syarat untuk diundang hanya 3 perusahaan, yaitu: PT. Waskita Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Bintang Saudara.

Mengenai pengunduran waktu pemasukan penawaran adalah kasus force majeur, disebabkan keadaan cuaca pada tanggal 23 April 2008 sangat buruk, sehingga terganggunya jadwal penerbangan di Bandar Udara Binaka Nias sesuai Surat Keterangan Nomor : 019/GSA-MNA/GNS/IV/08 dari pihak Merpati Nusantara Airlines. Yang memasukkan dokumen sesuai jadwal semula hanya 1 (satu) perusahaan, sedangkan 2(dua) perusahaan lainnya tidak hadir sampai pukul 12.00 WIB (batas akhir pemasukan) sehingga waktu pemasukan dokumen diundurkan menjadi tanggal 24 April 2008 seizin dari Joint Committee dan dituangkan dalam Berita Acara No. 015/PPBJ-RSU/BRR-SRC/IV/2008 tanggal 23 April 2008.

Akibat perubahan tersebut, tidak ada satu pun peserta lelang yang mengajukan keberatan dan semua peserta lelang berpartisipasi sebagai saksi dalam penandatangan berita acara pemasukan penawaran.

Berdasarkan prosedur pengadaan yang disepakati, Sistem Evaluasi adalah Sistem Nilai (Score) terdiri dari :

  1. Bobot Penilaian Panitia dari Dokumen Prakualifikasi dan teknis dengan total bobot = 45%.
  2. Penilaian Tim Ahli Joint Committee, dari segi Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan, Teknik Presentasi dan Komunikasi dengan total bobot = 45%.
  3. Evaluasi biaya dengan bobot = 10%.

Penggabungan Penilaian Panitia, Tim Ahli Joint Committe, dan Evaluasi Biaya sebagai berikut :

  1. PT. Adhi Karya - dengan nilai 90,54 (Peringkat I)
  2. PT. Waskita Karya - dengan nilai 84,10 (Peringkat II)
  3. PT. Bintang Saudara - dengan nilai 79,41 (Peringkat III)


Pengumuman Pemenang diumumkan oleh Panitia pada tanggal 1 Mei 2008 dan ditempelkan pada papan pengumuman di Sekretriat Panitia dan papan pengumuman BRR Perwakilan Nias.

Rencana penyelesaian pekerjaan harus sudah selesai akhir Januari 2009, sehingga telah dituangkan dalam Data Lelang dan Berita Acara Rapat Aanwijzing Kantor bahwasanya jadwal pemilihan langsung tidak ada masa sanggah. Sistem Penilian telah dituangkan di dalam Addendum Aanwijzing Kantor.

Tidak ada komentar: